Ali Rasyid dan Jeni Jayusman Berebut Kursi DPRD Jabar di MK

LINIMASA, POLITIKA127 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Dua Calon anggota legislatif Jawa Barat daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berebut satu kursi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa pemilu itu sedang berjalan dan memasuki sidang putusan sela apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

KPU Jawa Barat sebelumnya sudah melakukan rapat pleno dan menetapkan Caleg DPRD Jabar dari Partai Gerindra, Ali Rasyid sebagai calon terpilih. Hanya saja keputusan tersebut ditolak oleh Caleg DPRD Jabar dari Partai Amanat Nasional, Jeni Jayusman.

Jeni melayangkan surat gugatan hasil pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 123-12-12/PHPU-DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 1 Juli 2019. Jeni keberatan dengan hasil putusan KPU Jabar dan menganggap ada pelanggaran administrasi dan ada pencurian penggelembungan hasil suara pileg 2019.

Pada Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar 9 Juli 2019 lalu, Jeni datang dan langsung membacakan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum. Surat gugatan yang dilayangkan Jeni hanya satu lembar saja dan tidak dilengkapi dengan bukti lainya.

Pada sidang berikutnya Senin 15 Juli, KPU, Bawaslu dan Pihak terkait memberikan jawaban terhadap gugatan Jeni tersebut.

Pihak KPU melalui tim advokat KPU RI Ali Nurdin and Partner’s melalu surat jawaban termohon nomer registrasi 123-12-12– PHPU-DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 5 Juli 2019 menyatakan jika gugatan yang dilayangkan Jeni tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak bertindak untuk dan atas nama partai PAN.

Jeni hanya bertindak untuk dirinya sendiri dengan selembar surat permohonan pembatalan hasil pemilu legislatif daerah pemilihan Jabar 15 Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Tim Advokat KPU RI dalam surat tersebut menjelaskan surat gugatan yang dilayangkan Jeni tidak mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai serta tidak dilengkapi surat kuasa partai politik kepada kuasa hukum.

Hal itu tidak sejalan dengan Undang undang nomer 24 tahun 2003 yang diubah oleh undang undang nomer 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomer 2 tahun 2018 tentang tata Bercara dalam perkara perselisihan hasil pemilu DPR DPRD (PMK2/2018).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemohon baik perseorangan harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik.

Begitu juga Bawaslu Jawa Barat melalui keterangan tertulis nomer 113-12-12-PHPU-DPR-DPRD XVII/2019 tanggal 5 Juli 2019 menjelaskan jika proses rekapitulasi penghitungan suara di kota dan kabupaten Tasikmalaya berjalan sesaui dengan mekanisme yang ada.

Di Kabupaten Tasikmalaya Jeni Jayusman meraih  14.848 dan suara PAN untuk DPRD Jabar sebanyak 19.566 suara dan di Kota Tasik meraih 19.112 suara dan suara PAN sebanyak 7.576 suara.

Sedangkan dari pihak terkait dalam hal ini Ali Rasyid melalui kuasa hukumnya dalam surat keterangan pihak terkait dengan nomor 123-12-12 PHPU-DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 5 Juli 2019 pukul 15.34 Wib
menjelaskan kalau gugatan yang dilayangkan Jeni Jayusman tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam hal itu Jeni tidak menjelaskan secara detail pencurian dan penggelembungan suara. Mestinya pihak pemohon membuktikan secara jelas adanya perselisihan dan penggelembungan suara pada pemilu legislatif untuk daerah pemilihan Jabar 15 yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Bahwa oleh karenanya petitum permohonan yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak didukung oleh potisanya.
Sehingga terdapat ketidaksesuaian dan ketidakjelasan dalil yang dimaksud antara posita permohonan dengan petitum permohonan yang diajukan oleh pemohon,” tulisnya

Sementara itu Ali Rasyid selaku pihak terkait mengaku optimistis jika gugatan yang dilayangkan oleh Jeni Jayusman akan selesai pada putusan sela, sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan karena syarat formil tidak terpenuh

“Saya haqqul yaqin, gugatan Jeni Jayusman diputusan sela pun selesai. Karena syarat formil saja dia tidak bisa memenuhinya. Dan putusan MK Insya Allah akan semakin memperkuat keputusan KPU yang telah menetapkan saya sebagai caleg terpilih DPRD Jabar,” katanya.

Ali sangat menghargai gugatan yang dilakukan oleh Jeni. Karena begitulah cara berdemokrasi. “Saya pun menghadapinya dengan senang  hati, oleh karena itu saya sudah mengirimkan eksepsi dan sudah dibacakan oleh kuasa hukum saya di persidangan tanggal 15 Juli kemarin,” katanya.

Namun siapa yang berhak menduduki satu kursi di DPRD Jabar masih harus menunggu sidang lanjutan yang digelar oleh MK apakah Jeni Jayusman atau Ali Rasyid yang sudah ditetapkan KPU Jabar. (Abdul Latif)***