SUMEDANG, (KAPOL).-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumedang, Endi Ruslan sudah memprediksi jika realisasi rotasi pejabat pada SOTK baru di Pemkab Sumedang, akan berujung jelimet.
Bahkan, kata dia, realisasinya akan lebih jelimet, jika prosesnya melibatkan panitia seleksi (Pansel) internal
“Sudah optimal, bahkan prosesnya pun terbuka serta melibatkan panitia seleksi (Pansel) dari luar,” ujarnya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (16/1/2017).
Ia mengatakan, pengisian jabatan tinggi pratama Eselon IIA dan IIB dilakukan oleh Pansel.
Karena, kata dia, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa seleksi jabatan tinggi pratama yang kosong, rotasi dan mutasi, sebelumnya harus ada rekomendasi dari Pansel.
“Sebelumnya, sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah turun rekomendasi terkait pelantikan dan pengukuhan,” ucapnya.
Dalam hal ini, kata dia, peran Baperjaket sebagai pembina kepegawaian dan hanya mengusulkan beberapa yang akann dikukuhkan, promosi termasuk untuk SKPD yang dihapus dan tergabung.
Sekarang berbeda, kata dia, setelah dilantik maka dilakukan penanda tanganan fakta integritas.
“Itu sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum fakta integritas dilingkungan Kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah,” ujar Endi.
Disinggung terkait rotasi di Disdukcapil, Endi mengatakan bahwa prosesnya sudah benar.
“Semua sudah menerima SK pengukuhan dari Kemendagri melaui Dirjen Disdukcapil Pusat,” tuturnya.
Dikatakan, tak ada yang salah dalam rotasi di Disdukcapil yang menurutnya hanya ada salah pada saat membaca saja.
“Benar jika kesalahannnya dari lampiran dan ketika pembacaan SK-nya saja.
SK-nya, sudah diterima oleh masing-masing dan dinyatakan telah beres,” ujarnya. (Azis Abdullah)***