Harga Pasaran Tanah di Kota Tasik Jomplang Dengan NJOP

KOTA TASIK1,340 views

INDIHIANG, (KAPOL).- Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim S.Sos menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dan Pembentukan Alat Kelengkapan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang pertama itu adalah untuk penyesuaian Perda mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Perda Pajak Daerah dibentuk karena adanya tuntutan dinamika perkembangan pembangunan wilayah perkotaan, peningkatan asli daerah dan sebagai rekomendasi BPK RI berkenaan dengan rumus NJOP.

“Ini dibentuk sebagai asas keadilan, makanya kenapa Perda ini diusulkan agar ada penyesuaian pajak sehingga akan meningkatkan terhadap PAD Kota Tasikmalaya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, sesuai dengan perkembangan Kota Tasikmalaya yang lebih maju, itu harus ada penyesuaian NJOP. Seperti contoh di kawasan Jalan Mangin. Dulu per meter hanya Rl 15 ribu.

Namun sekarang Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per meter. Harga jual dan penjualan NJOP belum sesuai, makanya dengan adanya Perda yang baru ini NJOP ada penyesuaian, tarif PPH ada penyesuaian, imbasnya ke pendapatan daerah.

“Saya sebenarnya menginginkan mengacu kepada harga sebenarnya, bukan NJOP di akte jual beli karena sangat jomplang perbedaannya. NJOP di Mangin itu kurang lebih sekitar Rp 100 ribu per meter kali 14 meter jadi per bata sekitar Rp 1,4 juta,” ujarnya.

“Sedangkan harga jual pasaran di pinggir jalan itu sudah Rp 10 juta per bata. Berarti sekitar Rp 700 ribu per meter. Itu sudah tujuh kali lipat bedanya dan harus ada penyesuaian khsusunya di kawasan jalan-jalan baru atau jalan utama,” katanya.

Ditegaskan Muslim, di kawasan Jalan HZ Mustofa juga perlu ada penyesuaian NJOP.
Sekarang harga jual di HZ kurang lebih 15 juta per meter, coba di cek NJOP nya berapa di HZ Mustofa depan Plaza Asia paling sekitar Rp 5 jutaan ini jauh sekali.

“Di pinggir jalan di kawasan HZ Mustofa denpan AP harga pasar saat ini sekitar Rp 15 juta per meter di NJOP paling hanya 5 juta  jadi kali 14 hanya 70 juta per bata. Akan tetapi harga jual dipasaran bisa sampai Rp 150 juta atau Rp 200 juta per bata itu kalau ditarik per meter sekitar Rp 15 juta per bata. Makanya ingin ada penyesuaian,” katanya.

Dikatakan Muslim, NJOP ini imbasnya ke tarif PPH. Jadi kalau NJOP disesuaikan otomatis ada imbas  meningkatkan pendapatan daerah dari PPHTB jual beli dan juga dari pembayaran pajak itu sendiri.

“Nanti digali dengan Dispenda untuk mengambil sampel. Saya ingin ada sampel dilapangan berapa NJOP sekarang berapa harga jual itu yang perlu digali. Sebab dengan penyesuaian ini jelas menambah PAD jika disesuaikan dengan harga pasar,” katanya.

Dan untuk misalnya NJOP nya rendah, ditambahkan Muslim, untuk masyarakat tidak mampu misalnya NJOP nya hanya Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu, Ia menginginkan untuk itu dihapus saja. Pasalnya di Kabupaten/Kota lain ada yang sudah dihapuskan.

“Mungkin kedepan mudah-mudahan warga yang bayar pajaknya Rp 10 ribu ke bawah itu di gratiskan. Warga menengah keatas disesuaikan pajaknya. Mudah-mudahan seperti itu berkembang dalam pembahasan rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak,” ujarnya. (Erwin RW)***