CIAMIS, (KAPOL).- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mencatat travel penyelenggara umroh resmi di Kabupaten Ciamis hanya ada 1 yakni Samawa yang berada di daerah Banjarsari. Sementara untuk yang lainnya umumnya hanya agen perwakilan yang menginduk di daerah luar seperti Jakarta.
“Sebetulnya agen travel umroh itu harus mendapat SK dari Kanwil Provinsi, di Ciamis yang sudah memiliki SK itu hanya ada 1. yang lainnya nginduk ke luar, itu bukan kewenangan kami, hanya KBIH saja,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Ciamis Asep Lukman Hakim saat ditemui di Kantornya Jalan Siliwangi Ciamis kemarin.
Asep mengatakan Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan terhadap penyelenggara umroh. Jadi setiap agen penyelenggara umroh yang tersebar di Ciamis tidak berkewajiban melapor ke Kemenag Kabupaten, tetapi langsung ke Pusat. Hanya sifatnya pemberitahuan juga mengeluarkan rekomendasi untuk pembiatan paspor.
“Kebanyakan yang tertipu travel bodong mereka belum membuat paspor tetapi sudah bayar. Sehingga tidak akan pernah berangkat karena tidak ada parpor,” katanya.
Menurut Asep, animo masyarakat Tatar Galuh yang melaksanakan umroh cukup tinggi. Dalam satu tahun bisa mencapai 1500 jemaah. Sementara kuota haji Ciamis per tahun hanya 1100 jemaah, dengan waiting list mencapai tahun 2031. Total jemaah calon haji mencapai 14.941 orang sampai akhir Februari 2018.
Asep mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umroh harus dipastikan nama dan izin travel, pesawat dan tiket keberangkatan, nama hotel tempat menginap, bisa dan akomodasi.
“Kalau itu semua dipastikan maka insya alloh ibadah umroh akan berjalan lancar. Masyarakat harus lebih waspada,” pungkasnya. (Yogi T Nugraha)***