KPU: Soal Pelantikan Pemkab Harus Cek ke Mendagri

BIROKRASI4 views

image
H. Deden Nurul Hidayat

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum dan H. Ade Sugianto sampai hari ini tak ada kepastian.

Sebelumnya dijadwalkan 8 Maret 2016, namun informasi terbaru menyebutkan jika pasangan petahana yang kembali menang itu akan dilantik pada Juni 2016 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat menuturkan, dalam Pasal 160 UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatakan secara tegas pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan itu sendiri harus dilaksanakan paling lama 20 hari terhitung setelah berkas diterima.

“Yang menjadi pertanyaannya adalah berkasnya sudah lengkap atau belum?” kata Deden, Kamis (03/03/2016) siang.

Deden menambahkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus menjemput bola dan melakukan komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri mengenai waktu pelantikan.

“Ini harus dikawal ke Mendagri. Pemkab harus cek ke Mendagri kapan pelantikan akan dilaksanakan. Meskipun pada prakteknya pelantikan dilaksanakan oleh Gubernur sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” kata Deden. (Imam Mudofar)