BUNGURSARI, (KAPOL).-Pemerintah Kota Tasikmalaya meminta pengusaha mengurus izin terlebih dahulu sebelum menyelesaikan pembangunan.
Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di depan Pasar Indhiang yang selama ini jadi pegangan yang bersangkutan sudah tidak berlaku.
Hal itu juga sekaligus meluruskan informasi yang diterima para pedagang Pasar Indihiang beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Dedi seusai audiensi antara perwakilan Himpunan Pedagang Pasar Indihiang, dinas terkait dengan PT. Tri Mukti di Ruang Rapat Wali Kota Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (6/2/2019).
“IMB lama yang dipegang PT. Tri Mukti menurut tim dari dinas teknis tidak berlaku lagi, dan peta tata ruangnya juga berubah. Seharusnya diurus dahulu IMB baru, sebab pematangan lahan itu sudah masuk dalam proses pembangunan. Jangankan seperti itu, perubahan bangunan juga harus ada revisi IMB,” ujarnya.
IMB lama tersebut, kata dia, berpegang pada perjanjian antara Pemkab Tasikmalaya dengan PT. Tri Mukti. Sebab aset tersebut tercatat milik Pemkab Tasikmalaya.
“Walaupun begitu, perjanjiannya dahulu pemanfaatan lahan terbatas. Hanya untuk pembangunan depo bahan bangunan dan perdagangan yang tidak serupa dengan komoditi di Pasar Indihiang,” katanya.
“Inti dari semua ini, adanya miskomunikasi dan koordinasi. Pedagang menganggap ada rencana relokasi PKL dan tandingan dari Pasar Indihiang, seharusnya diajak berbicara dahulu. Sementara pengajuan IMB-nya ke Pemkot saja belum, lalu terikat pula pada perjanjian dengan Pemkab Tasikmalaya,” ujarnya menjelaskan.
Penasehat Himpunan Pedagang Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya, H. Iwan Ridwan mengatakan pedagang tidak melarang untuk membangun selama untuk ikut meramaikan pasar bukan sebaliknya. Adapun persoalan belum adanya IMB, semestinya harus di-stop dahulu.
“Itulah kalau kita negara hukum, kan bukan hukum rimba tidak bisa seenaknya,” katanya.
“Adanya satpol PP, Dinas PU, aset tahu persoalan hukum. Jangan menonton saja kan ada konsekuensinya. Pertanyaannya apakah pemerintah tidak diajak koordinasi, apakah perusahaannya yang seenaknya,” ujarnya menegaskan.
Ketua HIPPI Kota Tasikmalaya, Zein Muhammad mengatakan semestinya pengusaha duduk bersama untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebab suka atau tidak suka pedagang yang terpapar.
“Kan dari izin itu juga ada pengkajian dari sisi sosial, hukum, akademis. Apapun proses IMB itu harus ditempuh karena yang lama sudah tidak berlaku lagi,” katanya. (Inu Bukhari)***