PANGANDARAN, (KAPOL).- Satuan Polisi Air wilayah Kabupaten Pangandaran Polres Ciamis mengamankan sebanyak 18 buah alat tangkap yang digunakan warga untuk menangkap baby lobster. Alat-alat tangkap berjenis jaring pocong dan alat tangkap lainnya itu kini diamankan di kantor Polair Pangandaran.
Kepala Satuan Polair Pangandaran Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samuji, bahwa pihaknya telah mendapatkan pelaporan dari salahsatu anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pangandaran, tentang keberadaan beberapa alat tangkap (rumpon) baby lobster yang digunakan warga di perairan pantai Pangandaran.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung ke lokasi dan mengamankan peralatan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Samuji, kini kedelapanbelas alat tangkap tetsebit diamankan dan disimpan di kantornya di Polair Pangandaran sebagai barang bukti karena telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1 tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting rajungan di bawah ukuran 200 gram dan yang bertelur.
Sementara Nanang (53) salah seorang nelayan yang juga sebagai anggota Pokwasmas Pangandaran mengaku telah melaporkan adanya pengkap-penangkap baby lobster yang dilarang tersebut dari perairan pantai barat Pangandaran.
Tujuannya, kata dia, untuk memberikan shock terapi bagi warga yang masih melakukan oenangkapan baby lobster yang bisa merusak kelestarian lobster di Pangandaran.
“Sudah tau dilarang ko masih juga menangkap. Bagaimana untuk kelangsungannya nanti, kalau di Pangandaran sudah habis ditangkapi terus benih-benih lobster tersebut, nanti anak-anak kita sudah gak kebagian lagi karena keserakahan para orang tuanya yang telah menangkap mulai dari baby lobster dan lobster yang bertelur, sama saja mematikan sirkulasi lobster di Pangandaran, bisa-bisa kita yang minta ekspor lobster ke negara orang kala di Pangandaran sudah tidak ada yang bisa ditangkap lagi,” ujarnya, seraya mengatakan, apabila lobster tersebut sudah besarkan harganya pun bisa tinggi dan bisa mensejahterakan keluraganya.
Pengamanan peralatan tangkap baby lobster teraebut juga diikuti oleh jajaran Pos TNI AL, Dinas KPK Kab Pangandaran dan Pokmaswas Pangandaran. (Agus Kusnadi)