TASIKMALAYA, (KAPOL).- Harapan kalangan pesantren menikmati perhatian lebih baik dari pemerintah tinggal selangkah lagi.
Sebab Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) kelak bakal jadi payung hukum bagi pemerintah.
Baik itu pemerintah pusat hingga daerah dalam menerima bantuan. Dan saat ini tinggal menunggu persetujuan dari presiden.
Abdullah Mansur, Wakil Sekjen DPP PPP yang turut merumuskan RUU itu mengatakan, Fraksi-fraksi di DPR RI sudah menyetujui Ruu Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) menjadi Ruu inisiatif DPR RI pada 16 Oktober 2018.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi harapan masyarakat kalangan pesantren menemui titik terang,” katanya.
“RUU ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden dan diharapkan Presiden segera mengeluarkan ampres menugaskan menterinya untuk dilakukan pembahasan Tingkat 1,” kata Mansyur pada sebuah kegiatan di Tasikmalaya.
Sebagai pengusul awal, kata Mansyur, Fraksi PPP DPR RI , cukup bersyukur karena usulan RUU yang dimulai sejak tahun 2013 itu mulai terang benderang.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui RUU ini.
Ruu PPK ini sendiri, kata dia, terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal. Kalau Ruu ini sudah menjadi UU, maka anggaran negara (APBN/APBD) akan semakin besar buat pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya, karen sudah menjadi perintah UU.
“InsyaAllah sarana dan prasarana Pesantren dan Madrasah Diniyah dan pendidikan keaagamaan lainnya akan menjadi kewajiban negara,” kata politisi PPP yang juga caleg DPR RI dari PPP untuk dapil Jabar XI.
Ruu ini juga tidak hanya mengatur pendidikan keagamaan Islam saja tapi pendidikan keagamaan lain yang ada di Indonesia seperti seminari termasuk yang diatur di dalamnya. (Irman S)***