CIHIDEUNG, (KAPOL).-
Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Jawa Barat ke-34 di Kota Tasikmalaya berefek juga pada dunia hiburan malam. Salah satunya Karaoke yang dibatasi sampai jam delapan malam.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya yang juga Ketua Panitia Lokal MTQ, bahwa segala jenis hiburan malam mulai dari karaoke, biliard maupun kafe yang selalu menyajikan “live show” dibatasi masa waktunya.
Jika sebelumnya sampai pukul sebelas malam, selama MTQ sampai jam delapan malam.
“Lebih jelasnya ke Pak Asda dua,” kata Idi, Minggu (17/4/2016).
Asisten Daerah dua Setda Kota Tasikmalaya, Nana Rosadi menuturkan operasi Karaoke dibatasi selama MTQ berlangsung. Mulai Minggu (17/4/2016) malam sampai Sabtu (23/4/2016) malam, semua jenis hiburan malam seperti Karaoke harus berhenti beroperasi sampai jam delapan malam.
Meski demikian, untuk tekhnis diatur dalam surat edaran Wali Kota yang akan diterima pada Senin (18/4/2016).
“Secara lisan sudah diberitahukan. Mulai malam senin sampai malam minggu depan sampai jam delapan malam,” ujarnya.
Humas Classic Karaoke, Ahmad “Jun” Junaedi sudah mendapat informasi dibatasi operasi karaoke. Pihak manajemen tidak keberatan demi menghormati perhelatan akbar MTQ se-Jawa Barat ini.
“Sejak kemarin kami menunggu surat. Tadi sudah ada kontak dan kami siap melaksanakan edaran Pemerintah Kota,” ucap Jun
Jun pun menjamin semua Karaoke di Kota Tasikmalaya akan mematuhi edaran Wali Kota itu.
Pantauan dilapangan, Sabtu (16/4/2016) malam semua Karaoke masih beroperasi seperti biasa. Hal itu karena masa berlaku dimuali sejak kemarin malam. (Jani Noor)