TASIKMALAYA, (KAPOL).-Direktur Eksekutif Public Center, Agung Zulviana mempertanyakan peran Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota terkait dengan maraknya galian C tak berizin di Kota Tasikmalaya. Pasalnya hingga saat ini jumlah berapa yang operasi pun masih informasi yang belum valid.
“Selama ini kan masih katanya-katanya, termasuk tadi saat audiensi ke Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
Soal penutupan kan itu wewenangnya pemprov, kita ingin menanyakan sejauh mana keberpihakan Pemkot dan kepolisian terhadap galian C,” katanya sesuai audiensi di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Selasa (22/1/2019).
Ia berharap pemangku kebijakan lokal seperti dinas terkait, kepolisian dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak terhadap usaha pertambangan tersebut. Termasuk jumlah, dan titik lokasi mana saja yang sudah beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Sidak pemkot ke galian c mendorong dan mendukung untuk penyelesaiaanya tanpa pandang bulu untuk mewujudkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Budi Martanova mengatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tadi untuk dijadikan bahan koordinasi dengan OPD terkait. Salah satunya pada forum tim koordinasi penataan ruang daerah Kota Tasikmalaya.
“Kita akan tindaklanjuti termasuk melakukan sosialisasi kepada warga. Apa yang disampaikan tadi adalah bentuk kepedulian secara moral tidak menyangkut administrasi perizinan yang memang dalam kewenangan Pemprov,” katanya.
Ia menuturkan, dampak dari galian C tersebut wilayah Kota Tasikmalaya sangat berpengaruh pada rusaknya lingkungan terutama di wilayah Mangkubumi, Bungursari dan Indihaing.
Terkait langkah yang akan diambil, menunggu pertimbangan dari tim koordinasi yang berisi lintas intansi. “Untuk sementara itu dahulu, saya menunggu hasil dari tim nanti,” ujarnya. (Inu Bukhari)***