SINGAPARNA, (KAPOL).-
AN, (25) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Aksinya saat mencuri helm di salah satu SMA yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya terekam kamera pengintai atau CCTV.
Kanitreskrim Polsek Singaparna, Ipda Wahyu Hidayat mengatakan AN kerap melakukan aksinya di wilayah Singaparna. Sudah banyak masyarakat yang resah akibat ulahnya itu.
“Hasil curiannya itu dijual secara online dengan harga yang cukup murah. Sekitar 100 ribu rupiah per helm,” ujar Wahyu.
Kepada polisi, lanjut Wahyu, AN mengaku uang hasil penjualan helm curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih, kata Wahyu, AN merupakan seorang pengangguran.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Wahyu. (Imam Mudofar)