PARIGI, (KAPOL).-Tiga dari tujuh tower jaringan telekomunikasi bermasalah yang ada di Kabupaten Pangandaran dibongkar kembali. Pembongkaran dari ketiga tower tersebut hingga ke titik nol.
Menurut Kepala Bidang Perijinan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kab Pangandaran, Salimin, dari tujuh tower jaringan telekomunikasi hanya tiga tower saja yang harus dibongkar hingga titik nol.
Pasalnya kata Salimin, untuk ke empat pemilik tower telekomunikasi sudah menindaklanjuti pengurusan ijinnya sehingga tidak ikut di bongkar.
“Kalau yang tiga tower terpaksa harus di bongkar karena pemiliknya tidak mengurus perijinannya,” ujar Salimin saat dijumpai di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran di Parigi, Senin, 16 April 2018.
Salimin mengatakan, jumlah tower jaringan telekomunikasi yang ada di wilayah Kab Pangandaran sebanyak 93 tower. Jumlah tersebut yang sudah terdata di Dinasnya. Itupun kata Salimin pendiriannya terpusat di perkotaan.
“Sehingga tidak menyebar di seluruh pelosok di wilayah Kab Pangandaran, sehingga seperti taman tower,” ungkapnya.
Salimin mengatakan, penerbitan ijin pendirian tower yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM Dan Perdagangan Kab Pangandaran setelah ada rekomendasi dari Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan untuk Amdal Lalin serta ijin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari Lanud Wiriadinata Tasikmalaya. (Agus Kusnadi)***