Toko Ratu Paksi Ditutup

HUKUM71 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).-Dugaan kasus perbuatan asusila yang terjadi pada Kamis (21/12/2017) lalu di toko alat jahit dan aksesoris Ratu Paksi di Jalan Sukalaya 1 No 15 RT/RW 001/001, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya berbuntut pada penutupan Senin (25/12/2017) oleh pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dugaan pelecehan terhadap salah seorang konsumen tersebut pun menuai reaksi keras dari masyarakat kota Tasikmalaya. Warga yang mengatasnamakan Mujahid Tasik Menggugat (MTM) melakukan aksi turun ke jalan pada Selasa (26/12/2017). Mereka menggelar aksi jalan dari Mesjid Agung Tasikmalaya ke kawasan Ratu Paksi di Jalan Sukalaya.

Kasus tersebut bermula saat seorang konsumen wanita berinisial Aq, (16), pelajar di Kota Tasikmalaya berbelanja di toko tersebut. Sesaat setelah bertransaksi dan meninggalkan lokasi, alat detector barang yang ada dipintu ke luar berbunyi. Sehingga petugas Satpam curiga ada barang yang terbawa. Aq pun diperiksa.

Petugas keamanan kemudian menggeledah korban, tetapi tidak menemukan barang yang dicurigainya hingga diminta membuka semua bajunya untuk diperiksa lebih intensif di sebuah kamar mandi. Alhasil yang menjadi pemicu berbunyinya alat detector barang tersebut adalah dari barcode permanen yang menempel dari celana korban.

Perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Satpam Ratu Paksi tersebut membuat keluarga Aq tidak nyaman, sehingga melaporkannya ke Polsek Cihideung. Merasa tidak mendapat respon kepolisian, masalah itu pun diposting di media sosial sehingga menuai respon dari masyarakat hingga menjadi viral.

Atas kejadian tersebut, gabungan LSM dan Ormas Islam yang tergabung dalam Mujahid Tasik Menggugat (MTM) bereaksi. Mereka pun berkumpul pada Sabtu (23/12/2017) di Dapur Santri Jalan Letnan Mashudi Kota Tasikmalaya untuk merencanakan aksi unjuk rasa ke Ratu Paksi.

Sebelumnya menggelar aksi pihak MTM menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota dan pihak Kepolisian di Aula Mapolresta Tasikmalaya Senin (25/12/2017). Hasilnya pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya langsung melakukan penyegelan terhadap Ratu Paksi dan Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota polisi yang diduga lalai dalam menangani dugaan kasus tersebut.Juga melakukan penyelidikan terhadap oknum satpam yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu.

Namun massa yang terdiri dari berbagai elemen dan ormas islam tetap melakukan demo sebagai bukti solidaritas umat muslim yang merasa dilecehkan oleh para oknum satpam outsourcing yang berada di toko tersebut.

Tim Advokat Korban Dani Safari, SH menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum, telah terjadinya perbuatan yang melawan hukum yaitu perbuatan tercela di tempat tersebut, sehingga tim-nya akan menuntut karyawan Ratu Paksi dengan  pasal 310 dan 311 tentang penuduhan pencurian namun tidak terbukti, pasal 333 dan 335 tentang perampasan kemerdekaan, serta pasal 170 tentang main hakim sendiri.

“Hal yang paling urgent adalah tindakan penelanjangan terhadap salah satu kodrat wanita”, jelas Dani.

Sementara Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H. M Yusuf saat diwawancara pada senin (25/12/2017), mengatakan permalasahan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pengusaha.

Dirinya berharap setiap pengusaha memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan dan petugas keamanan agar tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan permasalahan.

“Terlebih lagi sampai melanggar hukum,” terangnya.

Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menambahkan bahwa perizinan toko Ratu Paksi terdapat permasalahan, di mana yang seharusnya berdiri dengan luas area 130 m2, namun realitanya sudah melebihi luas, dengan mencapai 1.225,5 m2 sehingga ada kelebihan luas bangunan yang tidak mempunyai izin yaitu seluas kurang lebih 938 m2.

“Nah, kelebihannya itu yang belum memiliki izin,” terangnya.

Sehingga pihaknya menginstruksikan Satpol PP melakukan penyegelan terhadap toko tersebut, pada senin (25/12/2017) kemarin. sekitar pukul 16.30 WIB yang disaksikan massa MTM.

Proses penyegelan sendiri, sempat tertunda mengingat masih ada konsumen Ratu Paksi yang sedang berbelanja, bahkan masih terus berdatangan. Setelah pengunjung habis, barulah penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya, yang dilakukan langsung oleh Kasatpol PP, Drs. Asep Maman Permana, MSi.

Manager Operasional Ratu Paksi, Fitri Nur Solihah menjelaskan apa yang dilakukan petugas keamanan (red-satpam) bukan kebijakan manajemen toko. Hal itu berkaitan dengan statusnya yang merupakan petugas keamanan dari outsourcing.

”Kita tidak pernah mengarahkan seperti itu, itu murni inisiatif dari pihak security,” terangnya. Terkait perizinan toko Ratu Paksi, Fitri enggan memberikan penjelasan namun pada dasarnya pihaknya legowo menerima penyegelan tersebut.

Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, Ustadz Ade Yanyan Al Bayani, menerangkan aksi tersebut untuk menunjukan solidaritas kaum muslimin yang merasa telah didzalimi dan dilecehkan, sehingga perbuatan penelanjangannya yang dilakukan oknum keamanan RP itu tidak mencerminkan berprikemanusian.

“Jangankan dari kacamata Al-Quran, kacamata Pancasila juga tidak mengimplementasikan keberadabannya, maka dari itu kami menggelar aksi ini sebagai bentuk solidaritas sesama muslim”, terangnya.

Meski ada pemberitahuan aksi dibatalkan namun dijelaskan Ust. Ade Yanyan tidak semua tahu mengenai hal tersebut, sehingga dirinya beserta para ulama dan ormas perlu mengawal dan mengendalikan massa, supaya tidak ada ruang bagi provokator memanfaatkan moment tersebut. (Agus Berrie)***