MANGKUBUMI, (KAPOL).- Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, kembali menggerebeg lokasi penjualan minuman keras oplosan jenis tuak di dalam jerigen dan kemasan plastik siap edar di kawasan Jalan Riung Asih, Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jumat (16/11/2017) sekitar pukul 17.30 wib.
Menurut Kasat Sabhara, AKP Yudiono, pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait adanya kegiatan jual miras di lokasi penggerebegan. Sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan sesuai dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ).
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan benar bahwa di lokasi tersebut ada peredaran miras oplosan jenis tuak. Kami mengamankan 9 jerigen tuak dan 100 kantong plastik tuak siap edar dengan pemiliknya Marudut Hutasoit,” katanya.
Selain lokasi itu, kata Yudiono, petugas kemudian menyisir kawasan Jalan Rancabango dan mengamankan miras berbagai jenis sebanyak 25 Botol diantaranya, miras jenis arak 5 Botol, Anggur Merah 11 Botol dan Bir 5 Botol serta Mansion House 4 Botol. Pemiliknya Nina Marlina juga ikut digelandang.
“Selanjutnya barang bukti dan penjual miras tersebut dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Erwin RW)***