​DPP PPP Djan Faridz Tetap Daftarkan Dede-Asep

POLITIKA14 views


JAKARTA, (KAPOL),- Ketua Umum DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz melalui Ketua DPW PPP Jabar, Tatang Farhanul Hakim menyampaikan bahwa SK DPP PPP dia sudah jatuh ke Dede-Asep. Sehingga, Dede-Asep berhak mendaftarkan SK tersebut ke KPU Kota Tasikmalaya.
“Dua hari lalu (Sabtu, 17/9/2016), SK diberikan langsung ke Dede-Asep. Maka PPP Djan Faridz ke Dede-Asep,” kata Tatang, Senin (19/9/2016).

Menurut Tatang, KPU Pusat maupun KPU Kota Tasikmalaya pasti akan dilema atas munculnya dua SK DPP PPP. Sehingga akan menunggu petunjuk Menkumham terkait PPP mana yang harus diakomodir.

“Nah kalau PPP Romy yang diterima, maka kami PPP Djan Faridz akan langsung menggugat karena segala gugatan terkait ini sudah disiapkan,” ujarnya.

Untuk itu, sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPP Djan Faridz, tidak ada alasan bagi KPU menolak SK DPP PPP Djan Faridz nanti yang mengusung Dede-Asep.

“Putusan Menkumham itu bisa sicabut kapan saja, karena fungsinya sebagai atributer atau pencatat. Klo putusan hukum MA final. Siapa yang mau mencabut,” ucap Tatang.

Tatang pun menyampaikan menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 40a ayat 2, jika terjadi sengketa, maka yang berhak mendaftar adalah kepengurusan partai tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai yang didaftarkan ke Menkumham.

“Dan yang pertama kali mendapat putusan Mahkamah Partai itu, DPP PPP Djan Faridz. Maka MA juga mengabulkan gugatan sehingga PPP Romy tidak sah,” kata Tatang. (Jani Noor)