​Dua Sindikat Curanmor Diamankan Polres Tasikmalaya

HUKUM21 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Kepolisian Resort Tasikmalaya mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama ini di wilayah Kab. Tasikmalaya.
Dari pengungkapan itu, enam orang tersangka berhasil diamankan dengan 11 unit motor berbagai merek sebagai barang bukti.

“Dari pemeriksaan penyidik, keenam pelaku yang sudah diamankan dan notabene diantaranya merupakan residivis dengan kasus pencurian, terbagi dua kelompok. Kelompok pertama yaitu Ikin, Asep, Didi alias Acun dan Didin yang biasa beraksi di wilayah Singaparna dan sekitarnya. Sedangkan kelompok kedua adalah Adit dan Ayang,” kata Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Nugroroha Arianto, Kamis (28/7/2016).

Penangkapan kedua kelompok sindikat itu berawal dari terungkapnya kasus curanmor di wilayah Karangnunggal pada tanggal 29 Juni 2016 yang dilakukan oleh kelompok Ikin kemudian dikembangkan dan terungkap kasus curanmor di wilayah Salopa dengan pelaku yang sama serta beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kab. Tasikmalaya dengan pelaku kelompok Adit dan Ayang.

“Ada 15 tempat kejadian curanmor dengan pelakunya dari kelompok Ikin. Dari TKP tersebut berhasil diamankan sembilan unit motor. Sedangkan untuk kelompok Adit dan Ayang terungkap empat TKP dengan barang bukti yang telah diamankan sebanyak dua unit motor. Masih ada beberapa unit motor yang belum dapat diamankan, hingga saat ini masih dalam penelusuran petugas,” paparnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka kerap beraksi tidak saja di wilayah Kab. Tasikmalaya tetapi juga di wilayaj Kota Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran.

Dikatakan, modus yang dilakukan para pelalu tergolong baru. Selain menggunakan kunci T atau astak, juga menggunakan kunci magnet. “Para pelaku tergolong profesional dan modusnya dengan membuntuti korban, mengincar dan mengambil kendaraan yang terparkir di jalan, rumah dan tempat-tempat yang lengah,” tuturnya.

Mereka kata Nugroho, dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman diatas lima tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kedua jaringan tersebut apakah ada keterkaitan dengan sindikat lainnya atau tidak,” ucapnya  (D. Farhan Kamil)