​Mulai Agustus, PNS di Kab. Tasik Masuk Jam 7

BIROKRASI19 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan memberlakukan aturan baru terkait jam masuk bekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bulan Agustus mendatang, seluruh PNS diwajibkan masuk pukul 07.00 WIB.   Sebelumnya, PNS Pemkab Tasikmalaya memberlakukan Apel pagi PNS pukul 07.45 WIB dan mulai jam kerja pukul 08.00 WIB.

Dalam aturan baru, nantinya Apel pagi dimulai pukul 07.00 WIB. Sedangkan masuk kerja 7.15 WIB. Perubahan jam masuk PNS ini akan dituangkan dalam peraturan Bupati Tasikmalaya.

“Langkah ini sebagai bentuk aplikasi dari Program Subuh Berkarya. Jam kerja PNS diajukan jadi lebih pagi,” kata Asda I Setda Kabupaten Tasikmakaya Budi Utarma kepada wartawan, Selasa (12/7/2016) pagi.

Budi menambahkan, jika mengacu pada surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenpanRB), masuk Kerja PNS dimulai pukul 07.30 WIB. Namun karena alasan perpindahan pusat pemerintahan ke Kecamatan Singaparna sementara banyak PNS yang berdomisili di Wilayah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan Jam PNS masuk pukul 08.00 WIB.

“Keputusan ini sudah kita konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan KemenpanRb. Sudah dikaji juga oleh Tim dari Pemkab sendiri,” ujar Budi. (Imam Mudofar)