​Soal PPP, KPU Berkaidah Pada SK Menkumham

POLITIKA19 views

CIPEDES, (KAPOL),- Komisioner Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis menjelaskan, bagi KPU daerah tak akan kesulitan PPP mana yang boleh mendaftarkan pasangan calon.
Pasalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Pasal 40A dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 34,35 dan 36 telah mengaturnya.

“KPU Pusat pasti mengirim kepengurusan parpol tingkat pusat ke kami. Pasalnya dalam PKPU Pasal 34 diatur bahwa KPU berkoordinasi dengan Menkumham untuk mendapat salinan keputusan terakhir penetapan kepengurusan parpol tingkat pusat. Nah salinan itu yang jadi rujukan,” kata Holis, Kamis (11/8/2016).

Menurut Cholis, terkait masih berprosesnya gugatan antar pimpinan PPP pusat, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40A menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Dan jika masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Termasuk kalau proses hukum belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon telah selesai. (Jani Noor)