1 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

LINIMASA9 views

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Kementrian Perhubungan RI baru saja mengeluarkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016. Isinya tentang peraturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, H. Suryanto mengatakan surat edaran itu sudah diterima oleh Dishub Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam surat itu, kata Suryanto, disebutkan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi sejak 1 Juli 2016 pukul 24.00 WIB sampai dengan 10 Juli 2016 di jam yang sama.

“Dilarang beroperasi mulai H-5 sampai dengan H+3 setelah lebaran,” kata Suryanto di kantornya, Senin (13/06/2016) siang tadi.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi, lanjut Suryanto, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kontainer dan kendaraan barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Larangan itu berlaku di empat belas provinsi. Termasuk Jawa Barat. Mulai dari jalan nasional tol maupun nontol, sampai jalan daerah atau jalan provinsi,” kata Suryanto.

Sedangkan untuk jembatan timbang, imbuh Suryanto, ditutup sejak 29 Juni 2016 sampai dengan 14 Juli 2016.

“Jembatan timbang akan alih fungsi jadi rest area pemudik,” kata Suryanto. (Imam Mudofar)