SINGAPARNA, (KAPOL).-Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah mendalami dugaan adanya money politik atau politik uang yang terjadi di wilayah daeah pemilihan (dapil) 7 Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Kecamatan Salawu. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan secepatnya bakal diproses.
“Saat ini teman-teman Panwascam Salawu sedang menginvestigasi guna pemenuhan syarat formil dan materil terkait politik uang. Kami juga menunggu hasil teman-teman dari panwascan, untuk hasil penghitungan suara yang masih berjalan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Rabu (17/4/2019).
Temuan politik uang ini terjadi manakala malam menjelang pencoblosan, dimana salah seorang calon anggota legislatif dari partai Gerindra menyebar uang dalam amplop kepada calon pemilih. Upaya ini seperti yang kerap disebut serangan fajar dan itu jelas-jelas melanggar peraturan pemilu. Selain itu Bawaslu juga menerima laporan dan catatan-catatan lainnya terkait indikasi pelanggaran yang terjadi menjelang dan saat pelaksaan pemilu.
Ditambahkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya, saat ini pihaknya menunggu hasil investigasi dari Panwascam Salawu terkait dugaan money politik tersebut. Pihaknya bakal menguji secara subjek hukum larinya kemana, sebab beracuan pada masalah waktu kejadian, dimana hal itu terjadi pada masa tenang pemilu.
“Laporan dari Panwascam, money politik ini besaran bervariatif. Karena ada dua laporan, yakni berkisar Rp 20.000 sampai Rp 50.000,” jelas dia.(Aris Mohamad F)***