GARUT, (KAPOL).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ade Ginanjar, mengungkapkan, ketiga rancangan yang akan dibahas dan sudah diterima oleh pihak DPRD itu, akan dibahas lebihlanjut.
Adapun ke tiga raperda yang dibahas ini di antaranya tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) hanya satu pasal tentang tindak pidana ringan (Perda nomor 12 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Raperda tentang Koperasi/UKM, dan Penyertaan modal ke BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
“Jadi ada tiga raperda yang kami terima, tentunya itu akan langsung di proses dan dibahas. Raperda itu baru diterima pada Senin kemarin,” kata Ade di Gedung DPRD, Kamis (16/11/2017).
Ginanjar mengatakan, setelah diterimanya ketiga Raperda tersebut, akan dibentuk panitia khusus (pansus), dan dibahas tentang isi Raperda itu.
Menurutnya, semua Perda yang nanti disahkan harus mewakili kepentingan masyarakat. Sehingga selain membahas plus minusnya, pansus harus melihat kepentingan masyarakat sebagai suatu prioritas.
“Salah satu yang dibahas misalnya untuk penyertaan modal. Karena penyertaan modal itu sudah biasa dilakukan setiap tahun anggaran. Dan nilai penyertaan modal itu dilihat dari kemampuan keuangan daerah. Misalnya penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah seperti PDAM, BPR dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Ade, penyertaan modal itu harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan artinya jangan sampai memberikan penyertaan modal untuk BUMD tapi fungsi pelayanan ke masyarakat tidak ada perubahan.
“Jadi kita akan kaji lebih mendalam, buat apa ditambah penyertaan modal kalau pelayanan tidak ditingkatkan,” katanya.
Adapun yang lainnya adalah masalah Raperda K3 yang ada hubunganya dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi sangsi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kendati Tipiring harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana maksimal sanksi yang ditetapkan selama 6 bulan menjadi 3 bulan.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah menyerahkan raperda ke DPRD, untuk diproses.
Salah satu raperda tersebut adalah masalah Tipiring bagi PKL. Bupati menegaskan. pihaknya akan lebih aplikatif terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel.
Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan itu, tentunya akan langsung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Yang akan dibahas itu, Raperda perubahan nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Perda itu (Perda Nomor 12/2015 tentang K3), sanksinya tipiring 6 bulan, karena merujuk Undang Undang 22/2011 tapi dalam KUHP maksimal 3 bulan, sekarang disesuaikan, mengacu ke KUHP,” katanya.
Menurut bupati, ke depan keberadaan dan pengelolaan PKL harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Makanya ke depan pihaknya akan lebih sering turun srcara langsung, untuk memantau proses penegakan Perda. (Dindin Herdiana)***