FKSPM Nilai Panwaslu Lamban

POLITIKA15 views

CIAMIS, (KAPOL),-Ketua Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM),  E.Djauhari, menyesalkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ciamis yang lamban dan kurang tegas menangani pelanggaran-pelanggaran Pilkada Ciamis. Bahkan ia menyebutkan Panwaslu mandul.

Menurutnya, “kemandulan” Panwaslu ini, bisa dilihat dari beberapa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran.

E. Djauhari mencontohkan, lambatnya menyelesaikan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pihak calon pasangan nomor 2 H. Iing Syam Arifin -Oih Burhanudin terkait temuan adanya program rastra yang digunakan kampanye di kecamatan Cidolog. Yang mana di dalam kantong rastra itu teradafat leaflet pasangan calon di Pilkada 2018. Itu terjadi pada 9 Maret.

“Saya sudah tidak percaya sama kinerja Panwaslu, kalau ditemukan pelanggaran ya ditindak dong secepatnya dan beri sanksi, kepada siapapun pasalnya ini pelanggaran PKPU,” tegas E. Djauhari.

Lebih jauhnya lanjut dia, Panwaslu sebaiknya menjadi NGO agar independen tidak tergantung pada pemerintah.

Selain itu lanjut E. Djauhari, kemandulan Panwaslu juga bisa dilihat dari masih adanya baliho program pemerintah petahana H. Iing Syam Arifin dan Oih Burhanudin yang terpampang di berapa titik.

“Coba lihat baliho program pemerintah Iing -Oih di halaman kantor kecamatan Cikoneng, kenapa tidak diturunkan dan ditindak tegas,” jelas E. Djauhari.

Sementara itu Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan menjelaskan, pihaknya sudah dan akan terus menertibkan dan menindak beberapa kasus yang dianggap melanggar ketentuan.

“Tentunya kami akan bertindak sangat hati-hati dan sesuai prosedur,” tegas Uce Kurniawan.

Menurut Uce, jauh hari sebelumnya Panwaslu telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga Dinas Perizinan. Di mana Panwaslu telah meminta agar baliho program pemerintah yang memajang gambar petahana supaya dicabut dan diganti.

“Dengan adanya informasi masih banyaknya baliho itu, kami akan menanyai instansi terkait. Kalau masih belum diganti kami akan merekomendasikan Satpol PP untuk mencabutnya,” tegas Uce.

Terkait dengan adanya laporan
pelanggaran rastra, hingga saat ini kasusnya masih pendalaman.(Yogi T Nugraha)***