LPSDK Prabowo-Sandi di Kab. Tasik Rp. 0

POLITIKA32 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah selesai melakukan pencermatan dan pengaqasan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang sudah dirilis oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya pun beragam.

Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal, Ahmad Aziz Firdaus mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu tercatat seluruh peserta pemilu yang terdiri dari 14 partai politik dan dua tim sukses/tim kampanye daerah (TKD) pasangan capres dan cawpres no urut 1 dan 2, telah menyampaikan LPSDK ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari yang sama.

Dari pencermatan dan pengawasan itu, salah satu LPSDK yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya adalah laporan dana kampanye dari Tim Kampanye Daerah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno yang laporan dana kampanyenya 0 (nol) rupiah.

“Pada prinsipnya LPSDK sudah diserahkan sesuai aturan. Dan itu sah. Hanya saja kita lihat saja nanti keabsahan datanya seperti apa,” kata Aziz saat menyampaikan rilis pencermatan dan pengawasan LPSDK di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Keabsahan data itu, kata Aziz, berbentuk ada atau tidaknya distribusi sumbangan dana kampanye yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. Entah dalam bentuk APK (Alat Peraga Kampanye) atau yang lainnya.

“Kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan mendalam terkait hal tersebut,” kata Aziz. (Imam Mudofar)***