Pansus PPA Terus Bergerak

SINGAPARNA, (KAPOL).-Perempuan dan anak selalu berada dalam posisi rentan dan rapuh hak-haknya direnggut. Bahkan acapkali keberadaannya sering dinilai timpang saat berada di tengah laki-laki dan orang dewasa. Maka tidak heran banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena mereka selalu berada dalam bayang-bayang ancaman.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya menginginkan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Keinginan tersebut ditafsirkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan melakukan langkah pembahasan secara maraton.

Ketua Pansus Perda PPPA, Yane Sriwigantini mengatakan, langkah awal Pansus yakni melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Beberapa pekan ke depan, pihaknya akan melakukan serangkaian pembahasan dan kajian mendalam.

“Jadi kita menginginkan Raperda yang nantinya akan menjadi Perda ini, adalah sebuah produk hukum memiliki daya guna serta berdampak positif terhadap kehidupan perempuan serta anak-anak di Kabupaten Tasikmalaya,” papar Yane, Jumat (22/2/2019) lalu.

Diakui dia, Perempuan dan anak tidak terbatas hanya membutuhkan hak atas kewarganegaraan, hak hidup, mengembangkan diri, kesehatan dan lingkungan sehat, berkeluarga, kepastian hukum, dan keadilan, tetapi juga mempunyai hak bebas ancaman, diskiriminasi, dan kekerasan serta hak atas perlindungan.

Ia menambahkan, tingkat harapan masyarakat khususnya perempuan terhadap keterjaminan hidup yang aman, nyaman, dan terlindungi, akan semakin menguat. Hingga pada akhirnya bakal melahirkan kepecayaan masayarakat terhadap pemerintah atau negara yang secara konstitusional berkewajiban melindungi perempuan dan anak.

“Dalam proses pembahasannya, dimungkinkan Raperda PPPA ini nantinya dipecah menjadi dua Perda, yakni Perda tentang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, dan Perda tentang Perlindungan Anak,” jelas dia.

Hal itu, dikatakan Yane, dikarenakan pijakan hukum dalam membangun kedua peraturan tersebut berbeda. Begitu pula kasus-kasus yang dialami terhadap kedua objek tersebut serta penanganannya atau penanggu pun tidak sama.

Dalam Ranperda itu, lanjut Yane, nantinya tidak hanya sekedar melakukan perlindungan terhadap perempuan. Tetapi juga akan diupayakan tentang pemberdayaan perempuan. Agar nantinya mampu membangkitkan perekonomian keluarga.

“Sebagai perempuan dan mungkin mewakili perempuan di Kabupaten Tasikmalaya, Perda ini sangat penting. Karena untuk melindungi generasi kita dan perempuan semuamya. Kami targetkan pembahasan Ranperda ini selesai pada pertengahan tahun ini,” jelas Yane.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, seusai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak. Makanya, tidak heran jika Kabupaten Tasikmalaya belum layak menyandang Kota/Kabupaten yang layak anak.

“Ini harus menjadi atensi bersama, good will kita sudah ada tapi salah satu kendalanya tidak ada payung hukum yang jelas,” kata Ade.

Dirinya mengatakan, jika pihaknya tidak bisa melangkah lebih jauh terlebih menganggarkan APBD untuk melindungi perempuan dan anak. Karena Pemkab Tasikmalaya tidak ingin gegabah karena belum ada payung hukum yang jelas. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah bersama sama dengan DPRD melakukan pembahasan pembuatan Perda perlindungan perempuan dan anak. (Aris Mohamad F)**