Panwaslu Gelar Musyawarah Sengketa Pilkada

POLITIKA13 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Ecek Karyana, bersikukuh terus menggugat hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan yang dilakukan oleh KPU Sumedang pada proses verifikasi dukungan untuk calon perseorangan pada tahapan pilkada 2018.

Ecek merasa telah dirugikan karena ada sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh tim verfak sehingga jumlah suara dukungan bagi dirinya banyak berkurang atau hilang. Dan hal itu membuatnya tidak lolos ditetapkan jadi calon bupati pada pilkada 2018.

“Saya akan memegang teguh permohonan gugatan keberatan atas adanya kesalahan data di lapangan,” ujar Ecek, pada agenda musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang di gelar Panwaslu Kabupaten Sumedang, Senin (19/2).

Hadir pada agenda itu, calon bupati Setya Widodo dan calon wabup Asep Kurnia serta unsur KPU Sumedang.

Ia menyatakan, terkait data yang ia temukan di lapangan, akurat dengan bukti dan saksi yang ada.
Salah satu contoh terjadi di Kecamatan Cisitu yang seharusnya dukungan dari warga mendukung pihak Ecek tapi diklaim menjadi mendukung paslon Setya Widodo oleh petugas verfak.

Ia menegaskan jika tak selesai di ranah Panwas, pihaknya akan melapor ke Kepolisian karena ada indikasi pelanggaran pidana umum.

“Ada beberapa tambahan data yang akurat untuk tambahan gugatan bagi kami. Sidang berikutnya hari Kamis(22/2) akan diserahkan data dan penuturan saksi-saksi kami,” ungkapnya.

Setya Widodo menyebutkan dirinya diundang Panwaslu atas undangan penyelesaian sengketa atas permohonan gugatan Ecek yang merasa keberatan hasil verfak oleh KPU.

Ia menyatakan bahwa dukungan yang hilang untuk Ecek Karyana diduga bwrbalik mendukung pasangan Widodo.

Namun dalam pandangannya KPU telah melaksanakan verfak secara profesional dan prosedur sesuai PKPU No 1 sampai 5 Tahun 2017 yang diawasi oleh Panwaslu.
Sehingga dalam verfak sudah melibatkan semua pihak.

“Pihak kami juga telah mempersiapkan bukti- bukti atau surat jawaban secara tertulis bahkan diberikan hari ini langsung. Isinya berupa sanggahan atas keberatan yang dinyatakan pihak Ecek Karyana selaku bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumedang Hersa Santosa menyatakan apa yabg disampaikan oleh pemohon nanti akan dijawab hari Kamis sesuai jadwal. Bagi KPU sudah siap jika memang ada gugatan keberatan.

Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya menyebutkan, agenda Senin (19/2/2018) adalah penyampaian materi dari pemohon.

Pemohon keberatan dengan hasil verifikasi faktual dukungan seperti di kecamatan Cisitu, Jatigede, Buahdua, Cimalaka

“Kamis nanti penyampaian tanggapan/jawaban dari termohon dan pihak terkait,” ucapnya.(Nanang Sutisna)***