BUNGURSARI, (KAPOL).- Pelaku ujaran kebencian di media sosial EW (45) terhadap PDI Perjuangan diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Ujaran kebencian yang dipostingan EW itu berisi tulisan boikot PDI Perjuangan, Ayo umat islam, kita boikot dan tidak pilih: 1. Capres/Cawapres PDI-P 2. Cagub/Cawagub PDI-P 3. Cabup di salah satu grup media sosial mengundang reaksi para anggota dan kader partai berlambang banteng moncong putih itu.
Sehingga PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya melaporkan EW ke Polres Tasikmalaya Kota. Akibat dari ulahnya itu, pelaku EW ditahan di Mako Polres Tasikmalaya.
“Malam itu juga tersangka setelah diamankan kita bawa ke Mako Polres Tasikmalaya. Kita lakukan pemeriksaan kemudian dari pihak pelapor juga kita terima laporannya, kita terima pengaduannya kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Barang bukti juga ada langsung kita tindak lanjuti. Tersangka langsung kita tahan malam itu juga,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).
Tersangka sendiri, kata Adi, bisa dijerat dengan pasal 28, 45 dan 27 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Sementara kasus tersebut mencuat berawal dari temuan tim cyber DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya yang menemukan ujaran kebencian yang disebar pemilik akun Facebook atas nama EW.
Penyebaran ujaran itu dianggap telah mencemarkan nama baik partai. Pemilik akun diduga dengan sengaja membagikan postingan berisi ajakan memboikot partai berlambang banteng bentukan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Waktu itu, simpatisan mendatangi kediaman pemilik akun FB itu di kawasan Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/2/2018) petang.
Lalu simpatisan dan kader melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya. Saat itu, pelaku dimintai klarifikasi terkait apa yang menjadi motif dirinya membagikan posting ke grup Kabar Pilkada di Facebook tersebut.
Sementara pengakuan dari tersangka, dirinya mendapatkan postingan tersebut dari akun lain. Tersangka mengaku hanya iseng menyebar kembali postingan itu di salah satu grup media sosial.
Selain itu, dirinya juga beralasan tidak menyukai partai penguasa saat ini tersebut, karena sewaktu remaja dirinya pernah dianiaya oleh orang yang mengenakan baju PDI Perjuangan.
Ditambahkan Adi, sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka sedang berjalan. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Diharapkan tidak terjadi gejolak di masyarakat dampak dari kejadian ini.
“Kami berikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang. Sebab tersangkanya sudah dilakukan penahanan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, karena proses sedang berjalan dan alhamdulillah pelapor juga mengerti,” katanya. (Erwin RW).