Perda Tentang Toko Modern Diubah Dua Kali

KILAS9 views

image
Dede Muharam

TAWANG, (KAPOL).-
Perihal proses perubahan perda yang didalamnya mengandung unsur memuluskan pendirian Lotte mulai ada titik terang dari pengakuan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD, Dede M Muharam.

Dede tidak tahu menahu kalau ada muatan didalamnya karena Perda Pasar Modern lebih menitikberatkan pada persoalan toko modern berupa jaringan, franchise dan lokal.

“Perda itu memang diubah dua kali. Tahun 2013 saat DPRD lama dan 2014 di masa DPRD baru,” ujarnya.

Politisi PKS ini pun kalau benar apa yang diungkap mantan Dandim silakan diusut sampai tuntas karena sudah jelas segala gratifikasi, kolusi tidak dibenarkan oleh hukum.

“Secara pribadi saya tidak menerima uang apapun. Kalau ada anggota DPRD yang menerima silakan proses saja karena kami bekeja secara normatif tidak muatan ini itu,” ucapnya. (Jani Noor)