BANJAR, (KAPOL).- Bakal calon (balon) Wali Kota Banjar dari PKS yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Banjar, H. Darmadji Prawirasetia resmi mengundurkan diri dari pencalonan Pilwalkot Banjar 2018 mendatang.
Otomatis, seorang balon Wali Kota Banjar yang sama-sama dari PKS, sekaligus Ketua DPD PKS Banjar, Budi Kusmono, saat ini bisa melenggang sendiri, tanpa saingan untuk meraih rekomendasi DPP PKS sekarang ini.
“Saya tak bisa menahan atau mendorong yang mengundurkan diri (H.Darmadji,-red). Karena, itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Terkait rekomendasi DPP PKS turunnya kepada siapa nanti, masih belum dipastikan sampai sekarang ini,” ujar Budi Kusmono, Jumat (17/11/2017).
Lebih lanjut dia menyatakan, mundurnya pa Darmadji itu masih belum bisa dikategorikan resmi sampai sekarang itu.
“Saya tahu mundur dari media. Untuk itu, direncanakan dalam waktu ini segera melakukan tabayun atau klarifikasi kepada Pa Darmaji,” kata Budi.
Terkait kesiapan menghadapi Pilwalkot Banjar 2018, dikatakan dia, PKS sudah dipastikan berkoalisi dengan Partai Gerindra.
MoU kedua partai ini sudah ditandatangi Juni 2017 lalu. PKS mempunyai dua kursi dan Gerindra 3 kursi di DPRD Banjar sekarang ini.
“Menuju terbentuknya koalisi besar, diharuskan bukan hanya PKS dan Gerindra saja. Saat ini, kami terus melakukan komunikasi dengan parpol lain. Terkait rencana koalisi dengan Demokrat, ada kemungkinan mengalami perubahan. Seiring kepengurusan Partai Demokrat Banjar yang berubah itu,” tuturnya.
Seperti diberitakan KAPOL, Bakal Calon (Balon) Wali Kota Banjar, H.Darmadji Prawirasetia memilih mundur dari pencalonan / penjaringan balon Wali Kota Banjar Partai Keadilan Sejahtra (PKS).
“Mundur dari pencalonan PKS ini, akibat terlalu lama menunggu kepastian penetapan balon dari PKS. Dijanjikan rekomendasi terbit pertengah September tidak terbukti, sampai pertengahan November ini,” ucap H.Darmadji, di rumah dinasnya, Senin (13/11/2017).
Pilihan mundur dari pencalonan melalui PKS ini, dikatakan dia, bukan suatu keputusan yang bersipat mendadak.
Namun, ini sudah dipikirkan secara matang dan dikaji dari berbagai sudut pandang. Artinya, walaupun nanti diberikan rekomendasi dari PKS harus tetap maju, dipastikan ditolaknya.
Keputusan mundur dikaji berkisar empat bulanan. Tepatnya, sejak mencuat wacana Ibuku (Pasangan balon Walikota/wakil walikota Banjar, Irma Bastaman/Demokrat – Budi Kusmono/PKS-red).
“Ini masalah etika saja. Dipersilahkan Budi saja yang maju. Ibuku itu,” ujar H. Darmadji.
Menyusul mundurnya dari pencalonan Wali Kota Banjar Pilkada 2018 mendatang, otomatis, dirinya mempunyai hak untuk mengisi jabatan Wali Kota Banjar, menggantikan Hj. Ade Uu Sukaesih, sejak ditetapkannya menjadi paslon peserta Pilkada Banjar Februari 2018.
“Pengisian jabatan Wali Kota Banjar nanti itu, amanat ketentuan hukum yang berlaku. Lamanya menjabat Wali Kota Banjar mendatang diperkiran hanya 5 bulanan ,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, menjabatnya Wali Kota Banjar itu, otomatis dirinya mempunyai tugas dan fungsi yang sama, sebagai Wali Kota Banjar definitif.
Diantaranya, berwenang melakukan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Banjar dan menerbitkan kebijakan lainnya. (D.Iwan)***