Tahun ini Dipastikan Tak Ada Pilkades Serentak di Kab. Tasik

KOTA TASIK11 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan di tahun 2018 ini tidak ada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya hanya ada 6 desa saja yang seharusnya menggelar pilkades di tahun 2018 ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Zaenal Furqon menuturkan sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Desa disebutkan pilkades serentak bisa dilaksanakan maksimal tiga kali dalam satu periode dengan jangka waktu paling lama dua tahun sekali.

“Kalau tahun ini dilaksanakan, kasihan desa yang habis tahun 2019 nanti. Tahun ini hanya 6 desa saja. Sedangkan tahun 2019 nanti lebih dari 200 desa yang menggelar Pilkades,” kata Zaenal, Jumat (20/7/2018).

Hanya saja, lanjut Zaenal, pihaknya belum bisa memastikan apakah tahun 2019 nanti akan diselenggarakan Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya atau tidak. Pasalnya sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kalau surat edaran dari Mendagri turun dan dinyatakan tahun 2019 nanti tahun politik, maka kita tidak boleh melaksanakan pilkades serentak. Harus menunggu sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” kata Zaenal.

Untuk mengisi kekosongan di desa yang masa jabatan kepala desanya sudah habis dan belum bisa menggelar pilkades, Zaenal menuturkan akan ada pejabat sementara yang mengambil alih tugas-tugas kepala desa sampai ada kepala desa terpilih. (Imam Mudofar)***