GARUT, (KAPOL).- Hanya gara-gara tersinggung setelah dikata-katain statusnya yang belum kawin, seorang pemuda tega membunuh tetangganya.
Ironisnya lagi, korban yang dibunuhnya seorang ibu yang tengah hamil tua.
“Kami telah berhasil mengungkap serta menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang ibu yang tengah hamil delapan bulan di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna saat menggelar ekspos di mapolres Garut, Jalan Sudirman, Senin (29/1/2018).
Budi menerangkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/1/2018) lalu di rumah korban atas nama Iis Aisyah (31) di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Diakui Budi, pada awalnya polisi sempat menemui kesulitan untuk mengungkap kasus ini mengingat minimnya barang bukti serta keterangan saksi di sekitar TKP.
Warga serta pihak keluarga korbanpun sempat beraggapan kalau korban meninggal karena dibunuh pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dugaan ini diperkuat dengan hilangnya sejumlah barang berharga milik korban.
Titik terang terkaitb kasus pembunuhan ini, tuturnya, baru didapatkan setelah polisi melakukan autopsi dan oleh TKP.
Penyidik menemukan barang bukti berupa sandal dengan bercak darah serta potongan rambut yang menempel yang diduga kuat sebagai darah dan rambut korban.
“Sandal tersebut ditemukan penyidik di kediaman paman tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui saat aksi pembunuhan terjadi, tersangka sudah tinggal di rumah pamannya.
“Kita tindaklanjuti temuan tersebut dengan menggali keterangan saksi. Kebetulan ada warga yang sempat mendengar keributan di rumah korban serta melihat ada sepeda motor warna hitam dari arah rumah korban akan tetapi saksi tak mengetahui pengendaranya,” katanya.
Hanya saja, tambahnya, saat itu saksi mengaku melihat pengendara sepeda motor tersebut menggunakan sweater warna hitam.
Ini menjadi bahan cukup berharga bagi petugas untuk melakukan pengembangan penyelidikan dalam upaya mencari pelaku pembunuhan terhadap ibu yang tengah hamil delapan bulan tersebut.
Diungkapkannya, hasil pengembangan penyelidikan kemudian diketahui kalau sepeda motor yang dilihat warga datang dari arah rumah korban itu milik salah seorang warga setempat.
Namun polisi kemudian mendapatkan bukti ketika aksi pembunuhan terjadi, sepeda motor tersebut tengah dipinjam keponakan warga tersebut yang berinial FR (28).
Saat itu tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk mengunjungi rumah neneknya.
Berbekal sejumlah hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tambah Budi, pihaknya berusaha mencari keberadaan FR.
Namun ternyata saat itu FR telah melarikan diri ke daerah Jakarta sehingga dirinya langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta sejumlah anggota untuk melakukan pengejaran.
“Dalam kurun waktu lima hari setelah kejadian, tersangka akhirnya berhasil kita bekuk dari kawasan Terminal Kalideres Jakarta. Keberhasilan ini tak terlepas dari adanya informasi yang kita dapatkan dari warga,” ucap Kapolres.
Diterangkannya, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki kirinya. Hal ini dikarenakan tersangka mencoba melarikan diri sdaat mau ditangkap.
Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga telah membunuh Iis.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sepeda motor, celana olah raga, kaos oblong, sandal jepit, lap, bantal, daster, dan lap handuk.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 365 ayat 1, 2 (1e), dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Budi menngungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kalau aksimpembunuhan tersebut dilakukannya bukan karena ingin mencuri barang-barang korban.
Tersangka nekad membunuh korban akibat tersinggung karena tyelah dikata-katai korban terkait statusnya yang belum kawin. Hal itu terjadi pada saat tersangka melintas di depan rumah korban.
“Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, ai maneh teu kawin-kawin”, Itulah perkataan yang diucapkan korban kepada tersangka saat tersangka melintas di depan rumah korban dan korban kebetulan sedang berada di depan rumahnya,” kata Budi.
Merasa sakit hati akibat lontaran pernyataan korban pada siang hari itu, FR kemudian berpura-pura bertamu ke rumah korban? dan kemudian tersangka masuk ke dalam rumah, setelah dipersilahkan masuk oleh korban.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengikuti korban saat korban masuk ke dalam kamar. Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke atas ranjang.
“Selanjutnya, tersangka mencekik korban sekuat tenaga dan menggigit jari korban yang saat itu mencoba memberikan perlawanan. Untuk memastikan korban sudah tidak berdaya, tersangka pun menginjak leher korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Meskipun pada walnya tak ada niat mencuri, akan tetapi tersangka kemudian mengambil barang-barang yang ada di rumah korban, di antarnya uang sejumlah Rp 800 ribu dan satu buah telepon genggam milik korban. (Aep Hendy S)***