Tidak Kuorum, Rapat Paripurna KUA PPAS Ditunda

PANGANDARAN22 views

PARIGI,(KAPOL).-Beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran tampak berkumpul di gedung rapat paripurna DPRD di Parigi untuk menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS perubahan tahun 2018.

Namun dikarenakan ada beberapa anggota DPRD tidak hadir dan dinyatakan tida kuorum maka, rapat paripurna dibatalkan dan ditunda.

Ketua DPRD Kab Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian Bupati Pangandaran tentang rancangan KUA PPAS perubahan 2018.

Berdasarkan ketentuan, karena itu merupakan tahapan Perda APBD maka menurut Iwan, kuorum nya adalah dua pertiga.

“Kalau kuorumnya dua pertiga dari jumlah 35 anggota DPRD berarti 23,3. Maka korum nya adalah 24,” ungkap Iwan, Selasa, 14 Agustus 2018.

Lanjut Iwan, rapat paripurna yang pertama di buka ada 13 orang dan rapat ditunda. Lalu paripurna berikutnya bertambah satu menjadi 14. Maka kata Iwan berdasarkan ketentuan untuk rapat paripurna ditunda.

“Paling lama tiga hari dijadwalkan kembali, besok atau lusa. Atau dijadwalkan lagi ke Badan Musyawarah untuk di bahas lagi untuk penjawalannya,” kata Iwan.

Menurut Iwan, kalau dilihat dari waktu yang tersedia bahwa pada hari Kamis besok itu ada penjadwalan rapat paripurna istimewa ada dua kali, pagi hari pukul 10.00 WIB untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke 73. Dan siang harinya pukul 13.00 WIB kata Iwan, mendengarkan penjelasan Presiden tentang penyampaian RAPBN dan nota keuangan tahun 2019.

“Berarti ada waktu pad Rabu besok (hari ini, Red), karena pada hari Jumat nya adalah tanggal merah, untuk melaksanakan upacara HUT kemerdekaan RI, dan hati Sabtu dan Minggu libur,” ujarnya.

Maka, lanjut Iwan, ada kemungkinan untuk jadwal paripurna penyampaian KUA PPAS perubahan 2018 akan ditarik lagi ke Badan Musyawarah lalu dirapatkan untuk penjadwalan ulang.

“Kapan Bamusnya, tergantung mungkin besok bisa juga Swnin besoknya. Tapi bisa saja Rabu besok,” katanya.

Jadi atas penundaan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS ini menurut Iwan, berdampak pada waktu dalam pembahasannya terbatas atau mepet. Karena kata Iwan, penetapan kesepakatan KUA PPAS itu, paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Dalam ketentuannya seperti itu. Sudah jelas akan mengalami keterlambatan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari yang kebetulan hadir dalam rapat paripurna tersebut membenarkan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak kuorum dan dibatalkan.

“Mungkin banyak anggota dewan nya lagi ada kegiatan keluar. Karena mereka sudah mulai melakukan sosialisasi di lapangan akhirnya mereka lupa untuk menghadiri rapat paripurna, mungkin,” ucap Adang. (Agus Kusnadi)***