Mahar Politik Jika Terbukti Kena Sanksi

POLITIKA4 views

CIPEDES, (KAPOL).- Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat mengimbau kepada perorangan, pengurus partai atau atas nama institusi partai untuk melaporkan segala bentuk jual beli atau “mahar” terkait SK Pengusungan Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Panwaslu Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, Panwas sudah menerima laporan adanya dugaan jual beli SK DPP Partai namun tidak secara resmi disampaikan.

“Kebanyakan cuma lisan dan SMS. Serta identitas tidak jelas dan tidak disertai alat bukti. Maka mumpung masih ada waktu, silakan lapor secara formal,” kata Syarif, Rabu (14/9/2016).

Menurut Syarif, yang disebut mahar politik ada dua jenis. Yang berhubungan dengan politik uang kepada pemilih, serta yang behubungan dengan pembelian rekomendasi atau SK DPP.

“Nah jika ada indikasi ke mahar itu, silakan laporkan ke kami. Pasti langsung diproses karena batas waktu dari kejadian hanya tujuh hari. Sementara kalau melebihi tujuh hari sudah masuk kategori kadaluarsa,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187B dinyatakan anggota partai politik, atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk itu, segala bentuk mahar politik tidak bisa dibenarkan karena masuk perbuatan melawan hukum.

“Sanksi administratif juga ada. Calon bisa didiskualifikasi serta parpol yang mendapat imbalan dilarang ikut dalam perhelatan Pilkada berikutnya,” ujar Syarif.

Alasan kenapa mahar politik begitu dilarang, tutur Syarif, karena tujuan Pilkada untuk melahirkan pemimpin yang tidak korup. Ketika dalam prosesnya sudah melakukan kolusi, maka dikhawatirkan ketika sudah memimpin akan melakukan hal sama. (Jani Noor)