Mengenai BOP PAUD, IPI Kedepankan Manajemen Keterbukaan

EDUKASI15 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Menanggapi adanya tudingan keterlibatan dalam penggiringan bagi lembaga PAUD untuk memilih salah satu perusahaan pengadaan produk dan alat peraga, Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI), H Dedi mengatakan pencairan BOP PAUD itu harus sesuai prosedur. Saat ini proses pencaiaran BOP PAUD belum bisa cair dikarenakan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RSKS) belum beres baru hari  Selasa dikumpulkan.

Fakta integritas pertanggung jawaban lembaga PAUD dan UPT juga masih dalam proses. Selanjutnya jika prosedur tersebut sudah beres ditempuh, baru masuk tahap selanjutnya yakni masuk kepada pesanan. Setelah itu, anggaran dari Bank BJB langsung masuk ke rekening lembaga masing-masing. Dari lembaga baru dibelanjakan.

Untuk lembaga PAUD di Kecamatan Singaparna yang mendapatkan bantuan, ada sekitar 58 PAUD. Sedangkan untuk se Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar 1.300 Paud tapi tidak semuanya mendapatkan bantuan. Untuk kisaran nilai bantuan sendiri berpariatif dari mulai Rp 7,5 juta sampai Rp 22 juta atau sekitar Rp 600.000 per tahun tergantung jumlah siswa PAUD tersebut.

“Bagi setiap pengusaha atau rekanan maupun pihak manapun tidak boleh ada penekanan, Apalagi penggiringan, Kasihan lembaga, mereka (lembaga, red) jadi ketakutan. Jika ada penilik atau siapapun yang bermain silahkan laporkan kepada saya,” katanya, Selasa (19/7/2017).

Sementara adanya tudingan keterlibat IPI dalam mengkondisikan salah satu pengusaha, ditegaskan H Dedi, itu tidak benar. Justru pihaknya selalu mengedepankan manajemen keterbukaan. Apalagi penggiringan, itu jelas tidak benar.

“Kami sebagai ketua IPI ditunjuk oleh Kadisdik untuk menjalankan amanah ini dengan baik dan benar. Kami hanya menyarankan kepada pihak lembaga untuk membelanjakan anggaran bantuan yang sudah diterima sesuai Juknis,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator pengusaha, Erik Sukmana mengungkapkan, pihaknya dalam hal program BOP PAUD utamanya mengenalkan produk CV masing-masing sesuai dengan yang dianjurkan dan ada di dalam Juknis. Pihak koordinator sebatas mengumpulkan pengusaha atau pemilik CV, mengakomidir, CV manapun bisa masuk dengan tanpa batasan.

“Siapa aja boleh masuk. Namun CV yang masuk itu harus menjual produk yang ada di dalam juknis. Jangan sampai lembaga bingung membelanjakannya. Setelah gelar produk tim kordinator pengusaha yang dijembatani oleh pihak IPI langsung dibubarkan,” katanya.

Dikatakan Erik, Koordinasi dengan IPI itu sudah betul secara prosedur dengan membawa, menawarkan dan memperkenalkan produk yang dimiliki oleh CV. Dari pihak IPI dan koordinator, tidak ada pengkondisian apalagi penggiringan yang ditudingkan oleh pihak tertentu.

Untuk waktu gelar produk, pelaksanaanya sudah dilaksanakan sebanyak 4. 2 kali gelar produk di gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya. Pertama semua TK se Kabupaten Tasikmalaya dan yang kedua Paud, Kober se wilayah barat 1 dan 2. Gelar produk ke tiga di gedung PGRI Manonjaya untuk wilayah selatan dan di gedung Binangkit Rajapolah untuk seluruh wilayah utara.

“Semua kegiatan gelar produk ditanggung oleh rekanan tidak menggunakan uang negara dan gelar produk hanya menerangkan keunggulan sampai semua yang hadir atau lembaga mengerti. Tidak ada penggiringan,” katanya.

Selusinya, lanjut Erik, bagusnya jika ada janji pengusaha atau iming-iming fee kepada ASN, lebih baik PO ditarik kembali dan dibuat PO baru, lalu diserahkan ke PC Kecamatan tanpa ada batasan perusahan, sebatas buku atau alat peraga yang sesuai fungsi.

“Jika ini dilakukan guna menghindari pengondisian dan campur tangan ASN. Saat proses pembaruan PO seharusnya pengusaha tidak terjun ke lapangan guna menghindari komitmen di bawah,” katanya. (Erwin RW)***