Pelarangan Peredaran Minyak Goreng Curah Ditunda

LINIMASA38 views

image

TASIKMALAYA, (KAPOL).-

Mulai 27 Maret 2016 lalu, minyak goreng curah dilarang beredar di wilayahKota Tasikmalaya. Namun, sampai saat ini minyak goreng curah masih beredar di Tasikmalaya. Kementrian Perdagangan menunda pelarangan penjualan minyak goreng curah.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Tasikmalaya, Tantan Rustandi mengatakan penjual minyak curah masih diberi kesempatan sampai 2017. Diskoperindag akan memanggil para agen dan distributor minyak goreng curah untuk mensosialisasikan peraturan menteri perdagangan.

“Sesuai dengan peraturan menteri diberi waktu satu tahun lagi,” kata Tantan, Selasa (12/04/2016) siang.

Keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada penjual minyak curah untuk persiapan. Pasalnya masyarakat belum siap dengan peraturan tersebut. Sehingga, para agen dan distributor besar diberi waktu satu tahun lagi untuk membuat kemasan.

“Pedagang minyak goreng curah jika ingin beralih ke minyak goreng kemasan bisa menggunakan kemasan yang disediakan Kementrian Perdagangan,” ujar Tantan.

Hal ini dimaksudkan supaya pedagang tidak kesulitan. Caranya, pedagang mengajukan permohoman ke Diskoperindag Kota Tasikmalaya.

“Nanti akan langsung kami teruskan ke Jakarta,” ujar Tantan. (Imam Mudofar)