Tercium Pelanggaran Pidana Pemilu, Polres Sumedang Turun Tangan

HUKUM4 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Jika ada dugaan tindakan pidana pemilu pada Pilkada Sumedang, maka laporannya akan diproses sesuai dengan peraturan dan Undang Undang yang berlaku.

Sementara itu, hanya hak pilih dan pengawas pemilu yang terdaftar di KPU saja yang bisa melaporkan dugaan tindakan pidana pilkada itu.

Tahapan penanganannya, terlebih dahulu panwas melaporkan ke (Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakumdu).

Kemudian, jika menurut gakumdu laporan itu harus direkomendasikan ke kepolisian, maka Polres Sumedang akan segera menindaklanjuti.

Disampaikan, Kapolres Sumedang AKBP. Hari Brata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dede Iskandar, SH kepada KAPOL (Grup Pikiran Rakyat).

“Siapa pun yang melakukan tindakan pidana pemilu, maka akan diproses sesuai UU yang memang secara khusus diterapkan terkait pemilu,” katanya.

Bahkan, kata dia, penyelidikannya pun akan berbeda dengan tindakan pidana biasa

Kendati demikian, kata dia, pilkada tetap diawasi sejak memasuki tahapan.

Beberapa contoh tindakan pidana pilkada, kata dia, seperti kampnye tak yang sesuai jadwal, menjelekan paslon yang lain/kampanye hitam dan money politik.

Sebelum diproses secara pidana, kata dia, harus ada bukti dulu dan digodok di gakumdu.

“Kemudian ada rapat pleno gakumdu untuk mencari celah apakah laporan pelanggaran tersebut harus direkomendasikan ke kepolisian,atau tiadak?,” katanya.

Pelanggaran pemilu ada dua, kata dia, administraai yang akan diolah KPU dan pelanggaran pidana yang akan ditangani polisi.

Namun tetap, kata dia, hak lapor sebelumnya harus membawa laporan tersebut ke gakumdu.

Lebih lanjut Dede mengatakan, soal sugaan penggiringan PNS ke salah satu paslon masuk tindakan pelanggaran pilkada.

Bisa saja terjadi, kata dia, selama ada pembuktian dan ada aturan yang menentukan apakah hal itu masuk pelanggaran pidana atau administrasi.

“Yang jelas, apa pun laporan ke panwas yang selanjutnya digodok di gakumdu dan direkomendasikan ke Polres, akan ditangani sesuai dengan aturan,” ujarnya. (Azis Abdullah)***