TFH : Dualisme PPP Belum Usai

POLITIKA16 views

Beredar SMS Romy dan SDA Bertemu Djan Faridz,

image
Tatang Farhanul Hakim

BANDUNG, (KAPOL),-
Beredar SMS yang isinya menyatakan bahwa Hari Ini Rabu (13/4/2016), Ketua Umum DPP PPP Hasil Muktamar Bekasi, Mohammad Romahurmuziy (Romy) dan Mantan Ketua Umum DPP PPP Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, Surya Dharma Ali (SDA) akan bertemu dengan Ketua Umum DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Dalam SMS, disebutkan pertemuan harus dilangsungkan secara terbuka disaksikan semua pengurus harian.

Pertemuan itu pun menekankan pada Djan Faridz bahwa Muktamar Bekasi adalah ilegal sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) halaman 102, sehingga segala putusan Bekasi, tidak sah.

Selain itu Romy dianggap sekongkol dengan Pemerintah yang sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, serta tidak berhak memperoleh pengesahan dari Pemerintah karena pengembalian Muktamar Bandung Tahun 2011 tidak punya dasar.

Selanjutnya Indonesia ini negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 45 sehingga Romy dan Pemerintah harus taat pada hukum.

“KAPOL” pun menghubungi Ketua DPW PPP Jabar versi Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim (TFH), Selasa (12/4/2016). Dikatakan, SMS itu benar adanya dan Djan Faridz akan tetap melakukan gugatan perdata senilai Rp 1 triliun dan gugatan pembatalan pemberlakuan Muktamar Bandung yang otomatis menggugurkan Muktamar Bekasi.

“Betul yang berkembang sesuai SMS tadi. Tapi belum ada pertemuan karena Djan Faridz tetap menggugat pemerintah. Kalau Romy dan SDA sowan, berarti mereka memang sudah tahu bahwa gugatan Djan Faridz akan kembali menang. Maka mereka datang,” kata TFH.

Menurut TFH, kalau Romy sudah “pede” dengan hasil Muktamar Bekasi, kenapa harus sowan ke Djan Faridz. Dia tinggal langsung mengajukan pengesahan ke Menkumham dan biarkan juga Djan Faridz melakukan gugatan seperti pada hasil Muktamar Surabaya.

Dan situasi saat ini, gugatan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Luhut Panjaitan dan Menkumham, Yassona Laoly terus berlangsung dan tidak akan pernah dicabut.
TFH menuturkan, dualisme PPP tidak akan selesai karena adanya intervensi pemerintah dan petinggi partai yang sedang berkuasa. Mereka tidak ingin Djan Faridz memimpin PPP karena dianggap ada di Prabowo.

“Padahal tudingan ini sudah dibantah ketika dilakukan Mukernas PPP, bahwa PPP Djan Faridz mendukung pemerintah,” ucapnya.

Untuk itu, perlawanan Djan Faridz tidak akan berhenti karena negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Logikanya begini, kalau pemerintah dan romy tidak takut kalah lagi, kenapa harus sowan. Sowannya ya di pengadilan saja bukan begitu caranya,” kata TFH.

TFH pun mengungkapkan kenapa SDA seolah merestui Muktamar Bekasi karena ada pihak ketiga yang menjebak dia. Pesakitan KPK itu menganggap kalau bersekongkol dengan Pemerintah dan Romy, akan bebas dari hukuman.

“Kan ngaco. Pak SDA kejebak karena hukum itu ya hukum tidak bisa diintervensi begitu saja demi kepentingan politik. Walaupun faktanya memang ada seperti itu tapi integritas Pemerintahan Jokowi-JK ini dipertaruhkan,” ucapnya. (Jani Noor)